Wawasan
Tulisan untuk memahami akta Anda
Penjelasan sederhana tentang akta yang paling sering ditanyakan, beserta aturan yang mendasarinya. Informasi umum, bukan nasihat hukum untuk keadaan Anda.
APHT dan SKMHT: Hak Tanggungan saat Mengambil KPRSaat mengambil KPR, rumah dijaminkan dengan hak tanggungan melalui APHT di hadapan PPAT, atau lebih dahulu dengan SKMHT. Ini artinya bagi debitor, alurnya, dan roya setelah lunas.Membagi Tanah Warisan dengan APHBAPHB adalah akta PPAT untuk membagi tanah yang dimiliki bersama, misalnya tanah warisan, menjadi milik ahli waris tertentu. Ini alurnya, pilihan jalurnya, pajaknya, dan dokumennya.PPJB dan AJB: Bedanya dan Kapan Masing-masing DipakaiPPJB adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat penjual dan pembeli, sedangkan AJB adalah akta PPAT yang menjadi dasar balik nama. Ini bedanya, risikonya, dan kapan PPJB dipakai.Sertifikat Tanah Elektronik: Apa yang Berubah bagi PemilikSertifikat tanah elektronik menggantikan sertifikat kertas saat ada layanan pendaftaran tanah, sementara sertifikat kertas tetap berlaku. Ini yang berubah bagi pemilik, pembeli, dan ahli waris.Syarat dan Alur AJB Tanah dan Bangunan, Termasuk PajaknyaApa saja syarat AJB, dokumen penjual dan pembeli, cara menghitung PPh dan BPHTB, serta tahapan dari pengecekan sertifikat sampai balik nama di Kantor Pertanahan.Hibah Tanah dan Bangunan kepada Anak: Syarat dan PajaknyaHibah tanah kepada anak dibuat dengan akta hibah di hadapan PPAT selagi pemberi masih hidup. Ini syaratnya, batas bagian ahli waris lain, serta perlakuan PPh dan BPHTB.Membuat Wasiat di Hadapan Notaris: Jenis dan CaranyaWasiat dapat dibuat dengan akta umum di hadapan notaris, ditulis tangan lalu dititipkan, atau diserahkan tertutup. Ini perbedaannya, batas isinya, langkah membuatnya, dan pendaftarannya.Perjanjian Kawin Sebelum dan Sesudah MenikahPerjanjian kawin kini dapat dibuat sebelum, saat, atau selama perkawinan. Apa yang dapat diatur, cara membuatnya di hadapan notaris, dan mengapa perlu dicatatkan.Surat Keterangan Waris: Siapa yang Membuat dan Apa DokumennyaSurat keterangan waris membuktikan siapa ahli waris seseorang. Ini enam bentuk yang diakui untuk pendaftaran tanah, peran notaris, Pengadilan Agama, dan BHP, serta dokumen yang perlu disiapkan.Mendirikan PT PMA: Modal, KBLI, dan DokumenPT PMA adalah PT dengan pemegang saham asing. Ketentuan bidang usaha, nilai investasi di atas Rp10 miliar, modal disetor Rp2,5 miliar menurut aturan BKPM 2025, dan dokumennya.Yayasan atau Perkumpulan: Perbedaan dan Syarat PendiriannyaYayasan berdiri di atas kekayaan yang dipisahkan dan tidak mempunyai anggota; perkumpulan berdiri di atas anggotanya. Perbedaan, syarat pendirian, organ, dan dokumennya.Perubahan Anggaran Dasar PT: Persetujuan atau PemberitahuanPerubahan anggaran dasar PT ditetapkan RUPS, dimuat dalam akta notaris, lalu dimohonkan persetujuan atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dalam 30 hari.PT Perorangan atau PT Biasa: Mana yang SesuaiPT perorangan didirikan satu WNI untuk usaha mikro dan kecil tanpa akta notaris; PT biasa didirikan minimal dua orang dengan akta notaris. Perbedaan, batasan, dan cara beralih.RUPS: Kapan Diadakan dan Kapan Perlu Akta NotarisRUPS tahunan wajib diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Cara pemanggilan, kuorum, keputusan sirkuler, dan keputusan RUPS yang harus dituangkan dalam akta notaris.Syarat dan Alur Mendirikan PTSyarat pendirian PT biasa: dua pendiri, akta notaris, modal disetor 25 persen, dan pengesahan Menteri Hukum. Urutan langkah, dokumen, dan kewajiban awal setelah PT berdiri.Apostille: Menyiapkan Dokumen Indonesia untuk Luar NegeriApostille mengesahkan tanda tangan pejabat pada dokumen publik Indonesia agar diterima di negara peserta Konvensi Apostille. Dokumen yang dapat diapostille, langkahnya, dan peran notaris.Legalisasi, Waarmerking, dan Copie Collationnée di NotarisLegalisasi mengesahkan tanda tangan dan tanggal, waarmerking mendaftarkan surat yang sudah ditandatangani, copie collationnée mencocokkan salinan dengan aslinya. Bedanya dan kapan dipakai.