Langsung ke isi

Badan Usaha & Korporasi

PT Perorangan atau PT Biasa: Mana yang Sesuai

PT perorangan didirikan satu WNI untuk usaha mikro dan kecil tanpa akta notaris; PT biasa didirikan minimal dua orang dengan akta notaris. Perbedaan, batasan, dan cara beralih.

Kantor Notaris & PPAT Prita Miranti Suyudi5 menit baca

PT perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang warga negara Indonesia untuk usaha berskala mikro atau kecil, cukup dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik tanpa akta notaris. PT biasa (dalam peraturan disebut perseroan persekutuan modal) didirikan oleh paling sedikit dua orang dengan akta notaris dan tidak dibatasi skala usahanya. Pilihannya bergantung pada jumlah pemilik, skala dan rencana pertumbuhan usaha, serta kebutuhan mitra dan pendanaan.

Apa itu PT perorangan

PT perorangan diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja yang menyisipkan Pasal 153A sampai 153J ke dalam UU PT, kini berlaku melalui UU 6/2023, dan diatur lebih lanjut dalam PP 8/2021 serta Permenkum 49/2025. Ciri pokoknya:

  • Pendiri: satu orang WNI, berusia paling rendah 17 tahun dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021). Pendiri sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal.
  • Pemegang saham hanya orang perseorangan, bukan badan hukum (Pasal 153E ayat (1)).
  • Batas jumlah: seorang pendiri hanya dapat mendirikan satu PT perorangan dalam satu tahun (Pasal 153E ayat (2)).
  • Skala usaha: harus memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil. Menurut Pasal 35 PP 7/2021, usaha kecil memiliki modal usaha paling banyak Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar; untuk usaha mikro, batasnya modal usaha Rp1 miliar atau hasil penjualan tahunan Rp2 miliar.
  • Pendirian: Pernyataan Pendirian diisi secara elektronik melalui sistem AHU. Surat keputusan diterbitkan secara elektronik dan dicetak sendiri oleh pendiri (Pasal 21 dan 22 Permenkum 49/2025).
  • Modal: besarnya ditentukan pendiri; paling sedikit 25 persen ditempatkan dan disetor, dengan bukti setor disampaikan paling lama 60 hari sejak Pernyataan Pendirian diisi (Pasal 3 dan 4 PP 8/2021).
  • Tanggung jawab terbatas: pemegang saham tidak bertanggung jawab pribadi melebihi saham yang dimiliki (Pasal 153J ayat (1)), kecuali dalam keadaan tertentu, misalnya bila ia dengan iktikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi atau menggunakan kekayaan PT secara melawan hukum (Pasal 153J ayat (2)).

Perbedaan PT perorangan dan PT biasa

PT peroranganPT biasa
Pendiri1 orang WNI2 orang atau lebih, perseorangan atau badan hukum, WNI atau WNA
Dasar pendirianPernyataan Pendirian elektronikAkta notaris dalam bahasa Indonesia
Skala usahaHanya usaha mikro dan kecilTidak dibatasi
OrganPendiri sekaligus direktur dan pemegang sahamRUPS, direksi, dan dewan komisaris
Keputusan pemegang sahamKeputusan pemegang saham tunggal, berkekuatan sama dengan RUPSRUPS atau keputusan sirkuler
PerubahanPernyataan Perubahan elektronikAkta notaris, lalu persetujuan atau pemberitahuan Menteri
PelaporanLaporan keuangan ke Menteri melalui sistem AHUPersetujuan RUPS atas laporan tahunan dalam akta notaris, disampaikan ke Menteri
Batasan khususSatu PT perorangan per pendiri per tahunTidak ada

Kapan memilih PT perorangan, kapan PT biasa

PT perorangan lazim dipertimbangkan bila usaha dijalankan seorang diri, skalanya masih mikro atau kecil, dan pemilik ingin memisahkan harta usaha dari harta pribadi dengan prosedur sederhana.

PT biasa lebih sesuai bila sejak awal ada lebih dari satu pemilik, ada rencana menerima investor atau pemegang saham badan hukum, ada pemegang saham asing, atau usaha diperkirakan melampaui kriteria usaha kecil. Susunan organ yang lengkap juga memudahkan pembagian peran antara pemilik, pengurus, dan pengawas.

Pertimbangan pajak juga berbeda. Menurut PP 20/2026 yang mengubah PP 55/2022, tarif PPh final 0,5 persen untuk peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun tersedia bagi orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi, sedangkan PT biasa tidak lagi termasuk penerima baru.

Mengubah PT perorangan menjadi PT biasa

PT perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa bila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang, atau bila usahanya tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (Pasal 153H UU PT, Pasal 9 PP 8/2021, Pasal 25 Permenkum 49/2025). Alurnya:

  1. Pemegang saham memutuskan perubahan status dan menyiapkan masuknya pemegang saham baru, melalui pengalihan sebagian saham atau pengeluaran saham baru.
  2. Dibuat akta notaris yang memuat pernyataan perubahan status, anggaran dasar lengkap sebagai PT biasa, dan data perseroan (pemegang saham, direksi, dewan komisaris, alamat).
  3. Perubahan didaftarkan secara elektronik melalui sistem AHU.
  4. Data perizinan berusaha di sistem OSS disesuaikan.

Hal-hal yang berubah setelah menjadi PT biasa, seperti kewajiban RUPS tahunan, dibahas dalam perubahan anggaran dasar PT.

Dokumen yang perlu disiapkan

Mendirikan PT perorangan

  • KTP-el dan NPWP pendiri
  • nama PT, tempat kedudukan, dan alamat lengkap
  • kegiatan usaha menurut KBLI 2025
  • besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai nominal dan jumlah saham

Mengubah menjadi PT biasa

  • surat keputusan dan Pernyataan Pendirian atau Pernyataan Perubahan terakhir
  • identitas pemegang saham baru, serta anggota direksi dan dewan komisaris
  • akta pemindahan hak atas saham atau bukti setor bila ada penambahan modal
  • dokumen pemilik manfaat
  • laporan keuangan yang telah disampaikan

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 7 ayat (7) dan Pasal 153A sampai 153J
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Pasal 35
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PPh final usaha mikro, kecil, dan menengah)

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah PT perorangan perlu akta notaris?

Untuk pendirian tidak; cukup Pernyataan Pendirian elektronik. Akta notaris diperlukan ketika PT perorangan berubah status menjadi PT biasa.

Bolehkah warga negara asing mendirikan PT perorangan?

Tidak. PT perorangan hanya dapat didirikan oleh WNI. Penanam modal asing menggunakan bentuk PT biasa berstatus PMA; lihat mendirikan PT PMA.

Apa akibatnya bila laporan keuangan tidak disampaikan?

Laporan keuangan PT perorangan disampaikan paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi. Bila tidak, Menteri memberikan teguran tertulis, lalu dapat menghentikan akses layanan, dan pada akhirnya mencabut status badan hukumnya (Pasal 28 Permenkum 49/2025).

Bisakah PT perorangan langsung didirikan sebagai PT biasa saja?

Bisa, sepanjang ada paling sedikit dua pendiri. Syarat dan alurnya dibahas dalam syarat dan alur mendirikan PT.

Pilihan bentuk usaha bergantung pada rencana Anda masing-masing. Bila Anda ingin membicarakannya lebih lanjut, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.