Surat wasiat notaris paling lazim dibuat sebagai wasiat dengan akta umum: pewaris menyampaikan kehendaknya kepada notaris, notaris menuangkannya dalam akta, lalu akta dibacakan dan ditandatangani di hadapan dua orang saksi. Selain itu, KUHPerdata mengenal wasiat yang ditulis tangan sendiri lalu dititipkan kepada notaris, dan wasiat rahasia yang diserahkan dalam keadaan tertutup. Setiap akta wasiat dilaporkan notaris ke Pusat Daftar Wasiat, sehingga keberadaannya dapat ditelusuri setelah pewaris meninggal.
Apa itu wasiat dan siapa yang dapat membuatnya
Pasal 875 KUHPerdata mendefinisikan surat wasiat sebagai akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, dan dapat dicabut kembali. Isinya bisa berupa penunjukan ahli waris atas seluruh atau sebagian harta, pemberian barang tertentu kepada seseorang (hibah wasiat), atau penunjukan pelaksana wasiat.
Syarat pembuatnya:
- Berakal sehat saat membuat wasiat (Pasal 895 KUHPerdata).
- Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun (Pasal 897 KUHPerdata). Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan (Pasal 194).
- Membuat wasiat sendiri. Dua orang atau lebih tidak boleh menyatakan wasiat dalam satu akta, sehingga suami dan istri masing-masing membuat akta wasiat sendiri (Pasal 930 KUHPerdata).
Tiga bentuk wasiat menurut KUHPerdata
Pasal 931 KUHPerdata hanya mengenal tiga bentuk:
| Bentuk | Cara membuat | Saksi | Peran notaris |
|---|---|---|---|
| Wasiat dengan akta umum | Pewaris menyampaikan kehendaknya kepada notaris, yang menuliskannya dalam akta (Pasal 938–939) | 2 orang | Membuat dan menyimpan minuta akta |
| Wasiat olografis | Ditulis seluruhnya dengan tangan dan ditandatangani pewaris, lalu dititipkan (Pasal 932) | 2 orang, pada akta penitipan | Membuat akta penitipan dan menyimpan wasiat |
| Wasiat rahasia atau tertutup | Ditandatangani pewaris, dimasukkan ke sampul tertutup dan disegel, lalu diserahkan (Pasal 940) | 4 orang | Membuat akta keterangan pada sampul dan menyimpannya |
Wasiat olografis yang sudah dititipkan berkekuatan sama dengan wasiat akta umum (Pasal 933). Wasiat akta umum memberi kepastian yang lebih besar karena isinya disusun dan dibacakan notaris, sehingga kehendak pewaris tercatat dengan bahasa hukum yang jelas. Wasiat olografis dan rahasia menjaga isi tetap tertutup, tetapi rumusannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pewaris.
Batas isi wasiat: bagian mutlak dan sepertiga
Wasiat tidak dapat mengatur harta sebebas-bebasnya.
- Menurut KUHPerdata, ahli waris dalam garis lurus memiliki bagian mutlak (legitieme portie) yang tidak dapat dikurangi dengan wasiat (Pasal 913). Untuk anak, bagian mutlaknya setengah dari bagian menurut undang-undang jika ada satu anak, dua pertiga jika dua anak, dan tiga perempat jika tiga anak atau lebih (Pasal 914). Ahli waris yang bagiannya terlanggar dapat menuntut pengurangan (Pasal 920).
- Menurut KHI, wasiat paling banyak sepertiga harta warisan, kecuali seluruh ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku bila disetujui semua ahli waris (Pasal 195).
- Harta bersama. Pewaris yang menikah tanpa perjanjian kawin hanya dapat mewasiatkan bagiannya sendiri dari harta bersama.
Hukum waris yang berlaku bagi pewaris menentukan batas mana yang dipakai. Karena itu, notaris biasanya menanyakan agama, status perkawinan, dan susunan keluarga sebelum merumuskan wasiat.
Langkah membuat surat wasiat notaris dengan akta umum
- Menyiapkan gambaran kehendak: siapa penerima, harta apa, dan apakah perlu pelaksana wasiat.
- Pertemuan dengan notaris untuk membahas kehendak tersebut dan batas hukumnya. Notaris menyusun rancangan akta.
- Penandatanganan. Pewaris hadir sendiri di hadapan notaris dan dua orang saksi. Notaris membacakan akta, pewaris menegaskan bahwa isinya sesuai kehendaknya, lalu pewaris, saksi, dan notaris menandatangani. Ahli waris, penerima wasiat, dan keluarga dekat mereka antara lain tidak dapat menjadi saksi (Pasal 944 KUHPerdata).
- Penyimpanan. Minuta akta disimpan notaris. Pewaris dapat menerima salinan.
- Pelaporan. Notaris melaporkan akta wasiat ke Pusat Daftar Wasiat.
Bila pewaris sudah lanjut usia atau sedang sakit, sebagian notaris meminta keterangan dokter untuk memperkuat bukti bahwa pewaris berakal sehat saat membuat wasiat.
Pelaporan ke Pusat Daftar Wasiat
Notaris wajib mengirimkan daftar akta yang berkenaan dengan wasiat, atau daftar nihil bila tidak ada, ke Pusat Daftar Wasiat di Kementerian Hukum dalam waktu lima hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya (Pasal 16 ayat (1) huruf j UUJN). Tata caranya kini diatur dalam Permenkum 16/2025, yang mencabut Permenkumham 60/2016.
Yang dilaporkan adalah data pewaris dan data aktanya, bukan isi wasiat. Setelah pewaris meninggal, ahli waris, notaris, atau pihak berkepentingan dapat memohon Surat Keterangan Wasiat untuk mengetahui apakah ada wasiat yang tercatat dan di notaris mana. Inilah yang diperiksa notaris saat membuat surat keterangan waris.
Mengubah atau mencabut wasiat
Selama hidup, pewaris dapat mengubah atau mencabut wasiatnya. Pencabutan dilakukan dengan wasiat yang lebih baru atau dengan akta notaris khusus (Pasal 992 KUHPerdata). Wasiat olografis juga dapat diminta kembali dari notaris, dan dengan pengembalian itu dianggap dicabut (Pasal 934). Peninjauan berkala wajar dilakukan ketika ada perubahan besar, seperti perkawinan, perceraian, kelahiran, atau penjualan harta yang diwasiatkan.
Dokumen yang perlu disiapkan
- KTP dan kartu keluarga pewaris; paspor dan izin tinggal bagi warga negara asing
- Akta nikah, akta cerai, dan perjanjian kawin jika ada
- Data penerima wasiat dan pelaksana wasiat: nama lengkap dan identitas
- Gambaran harta yang akan diwasiatkan, misalnya sertifikat tanah atau data rekening, bila wasiat menyebut harta tertentu
Dasar hukum
- KUHPerdata: Pasal 875, 895, 897, 913–914, 920, 930–944, 992, 1005
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991): Pasal 194–209
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah UU 2/2014: Pasal 16 ayat (1) huruf j, k, dan m
- Permenkum 16/2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah suami dan istri bisa membuat satu wasiat bersama?
Tidak. Pasal 930 KUHPerdata melarang dua orang atau lebih menyatakan wasiat dalam satu akta. Masing-masing membuat akta wasiat sendiri, yang isinya boleh saling berkaitan.
Apakah ahli waris akan mengetahui isi wasiat sebelum pewaris meninggal?
Tidak dengan sendirinya. Minuta disimpan notaris, dan salinan hanya diberikan kepada pihak yang berhak. Pusat Daftar Wasiat hanya mencatat keberadaan akta, bukan isinya.
Apa bedanya wasiat dengan hibah?
Hibah berlaku saat pemberi masih hidup dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal tertentu. Wasiat baru berlaku setelah pewaris meninggal dan dapat diubah sampai saat itu. Lihat hibah tanah kepada anak.
Apa yang terjadi pada wasiat tertutup setelah pewaris meninggal?
Wasiat yang disimpan dalam keadaan tertutup dibuka menurut tata cara KUHPerdata, dengan keterlibatan Balai Harta Peninggalan, lalu isinya dilaksanakan oleh ahli waris atau pelaksana wasiat.
Wasiat adalah keputusan pribadi yang bergantung pada keadaan setiap keluarga. Bila Anda ingin membicarakannya secara pribadi, Anda dapat mengatur janji temu dengan kantor kami.