Langsung ke isi

Kontak

Hubungi kantor

Bila Anda memiliki pertanyaan tentang sesuatu yang Anda baca di situs ini, dokumen yang sedang Anda pelajari, atau prosedur kenotariatan yang ingin Anda pahami lebih baik, silakan menghubungi kantor melalui kontak di bawah ini.

Pilih cara yang paling mudah bagi Anda. Kami membalas pada jam kerja, dalam bahasa Indonesia atau Inggris.

Kirim pertanyaan

Ada pertanyaan tentang akta Anda?

Beberapa kalimat sudah cukup: tuliskan pertanyaan Anda secara singkat. Kami membalas lewat email atau telepon.

Dibalas lewat

Kantor

Kantor Notaris Dr(C). Prita Miranti Suyudi, SH., MKn., C.Med., FIS

Lexington Residence, Tower 2 GF-01Jl. Deplu Raya No 12, Bintaro, PesanggrahanJakarta Selatan, Jakarta 12330

Telepon +62 821-8888-2311 · mail@notarisprita.com

Senin – Jumat
09.00 – 17.00 WIB
Sabtu, Minggu, hari libur nasional
Tutup

Sebelum Anda bertanya

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah saya bisa bertanya tentang sesuatu yang saya baca di situs ini?

Ya. Materi edukasi di situs ini dimaksudkan untuk membantu pembaca lebih memahami dokumen kenotariatan, proses hukum, dan hal-hal yang mungkin perlu dipertimbangkan sebelum menandatangani. Anda dapat menghubungi kantor bila memerlukan penjelasan tentang informasi yang disajikan di sini.

Apakah perlu menghubungi kantor sebelum datang?

Ya. Mohon hubungi kantor lewat telepon, WhatsApp, email, atau formulir di halaman ini sebelum berkunjung. Dengan begitu kantor dapat memastikan ketersediaan waktu dan, bila relevan, memberi tahu dokumen atau informasi yang sebaiknya dibawa.

Informasi apa yang perlu saya sampaikan saat menghubungi kantor?

Uraian singkat tentang keperluan Anda biasanya sudah cukup. Bila ada dokumen yang relevan, kantor akan memberi tahu dokumen mana yang sebaiknya disiapkan atau dibawa.

Apakah saya bisa berkomunikasi dengan kantor secara daring?

Ya. Komunikasi umum dan koordinasi dokumen dapat dilakukan lewat email, WhatsApp, atau pertemuan daring bila sesuai. Namun, prosedur kenotariatan tertentu mungkin mewajibkan kehadiran langsung sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris?

Bisa. Komunikasi dengan kantor dapat dilakukan dalam bahasa Indonesia atau Inggris. Dokumen kenotariatan tetap tunduk pada ketentuan bahasa yang diatur dalam hukum Indonesia.