Surat keterangan waris adalah dokumen yang membuktikan siapa saja ahli waris dari orang yang meninggal dunia. Untuk balik nama tanah, Kantor Pertanahan menerima enam bentuk tanda bukti ahli waris, di antaranya surat pernyataan ahli waris yang diketahui lurah dan camat, akta keterangan hak mewaris dari notaris, penetapan pengadilan, dan surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan. Bentuk mana yang dipakai bergantung pada keadaan keluarga dan instansi yang memintanya.
Mengapa surat keterangan waris diperlukan
Ketika seseorang meninggal, hartanya beralih kepada ahli waris. Instansi yang menyimpan atau mencatat harta itu memerlukan bukti siapa yang berhak, misalnya:
- Kantor Pertanahan, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah karena pewarisan (turun waris);
- bank, untuk pencairan tabungan, deposito, atau isi safe deposit box;
- perseroan, untuk mencatat peralihan saham;
- instansi lain, seperti untuk kendaraan bermotor atau polis asuransi.
Setiap instansi menetapkan persyaratannya sendiri. Ketentuan yang paling rinci ada pada pendaftaran tanah.
Enam bentuk yang diakui untuk pendaftaran tanah
Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 3/1997, sebagaimana diubah Permen ATR/BPN 16/2021, menyebut surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:
- wasiat dari pewaris;
- putusan pengadilan;
- penetapan hakim atau ketua pengadilan;
- surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, dan diketahui kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal;
- akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal; atau
- surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).
Sebelumnya, ketentuan ini membedakan pembuat keterangan waris menurut golongan penduduk: surat pernyataan di kelurahan bagi WNI "penduduk asli", akta notaris bagi WNI keturunan Tionghoa, dan BHP bagi keturunan Timur Asing lainnya. Rumusan baru tidak lagi menyebut golongan. Meski begitu, sebagian penulis dan instansi masih membaca daftar ini bersama pedoman lama yang membedakan golongan.
Bagi pewaris yang beragama Islam, ahli waris juga dapat memohon penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama, yang berwenang mengadili perkara waris orang Islam (Pasal 49 UU 7/1989 sebagaimana diubah UU 3/2006). Penetapan ini termasuk bentuk nomor 3.
Akta keterangan hak mewaris dari notaris
Akta keterangan hak mewaris memuat siapa pewaris, siapa ahli warisnya, dan bagian masing-masing menurut hukum waris yang berlaku bagi pewaris. Untuk menyusunnya, notaris meneliti dokumen kependudukan dan catatan sipil keluarga, keterangan para ahli waris, serta ada tidaknya wasiat.
Pengecekan wasiat dilakukan melalui Surat Keterangan Wasiat (SKW) dari Pusat Daftar Wasiat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Menurut Permenkum 16/2025, permohonan SKW diajukan secara elektronik oleh ahli waris, notaris, instansi pemerintah, atau pihak lain yang berkepentingan, dan SKW menyatakan apakah ada akta wasiat yang tercatat atas nama pewaris. Jika ada, wasiat itu ikut menentukan isi keterangan waris. Tentang pembuatan wasiat, lihat membuat wasiat di hadapan notaris.
Permen ATR/BPN 16/2021 menyebut notaris "yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia".
Langkah membuat akta keterangan hak mewaris
- Mengumpulkan dokumen keluarga, mulai dari akta kematian sampai akta kelahiran setiap anak.
- Mengajukan Surat Keterangan Wasiat ke Pusat Daftar Wasiat secara elektronik, biasanya melalui notaris.
- Memberikan keterangan kepada notaris tentang susunan keluarga: perkawinan pewaris, anak-anak, dan ahli waris yang telah lebih dahulu meninggal.
- Penelitian oleh notaris atas kesesuaian dokumen dan hukum waris yang berlaku.
- Pembuatan akta, yang dibacakan dan ditandatangani di hadapan notaris.
- Penggunaan akta untuk turun waris di Kantor Pertanahan, bank, atau instansi lain.
Dokumen yang perlu disiapkan
Mengenai pewaris
- Akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- KTP dan kartu keluarga terakhir, jika masih ada
- Akta nikah dari setiap perkawinan, serta akta cerai atau akta kematian pasangan bila ada
- Surat ganti nama atau dokumen kewarganegaraan, jika relevan
Mengenai ahli waris
- KTP dan kartu keluarga setiap ahli waris
- Akta kelahiran setiap anak pewaris, termasuk anak yang telah meninggal
- Akta kematian ahli waris yang telah meninggal, serta data ahli warisnya
- Akta nikah ahli waris, bila diperlukan untuk menelusuri ahli waris pengganti
Untuk surat pernyataan ahli waris di kelurahan dan kecamatan, umumnya diperlukan pula surat pengantar dari lurah dan dua orang saksi.
Setelah surat keterangan waris terbit
Untuk tanah, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan peralihan hak karena pewarisan dengan sertifikat, surat kematian, surat tanda bukti ahli waris, dan identitas ahli waris (Pasal 111 ayat (1)). Bersamaan dengan itu:
- BPHTB waris terutang saat ahli waris mendaftarkan peralihan haknya (Pasal 49 UU 1/2022).
- PPh: warisan bukan objek PPh, tetapi untuk tanah diperlukan surat keterangan bebas (SKB) PPh waris.
Jika ahli waris lebih dari satu dan belum ada pembagian, tanah didaftarkan atas nama mereka bersama, lalu dapat dibagi melalui APHB. Penjelasannya ada di membagi tanah warisan dengan APHB.
Dasar hukum
- KUHPerdata, Buku Kedua tentang pewarisan (bagi yang tunduk padanya)
- Kompilasi Hukum Islam (Inpres 1/1991), Buku II tentang Hukum Kewarisan
- UU 7/1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana terakhir diubah UU 50/2009: Pasal 49
- UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah UU 2/2014
- PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah: Pasal 42
- Permen ATR/BPN 3/1997 sebagaimana terakhir diubah Permen ATR/BPN 16/2021: Pasal 111
- Permenkum 16/2025 tentang Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat
- UU 1/2022 tentang HKPD: Pasal 49
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah ada batas waktu untuk mengurus surat keterangan waris?
Peraturan pendaftaran tanah tidak menetapkan batas waktu umum. Namun, menunda terlalu lama sering menyulitkan, terutama bila ada ahli waris yang kemudian meninggal sehingga susunan ahli warisnya bertambah.
Bentuk mana yang diterima bank?
Bank menetapkan persyaratannya sendiri. Sebaiknya tanyakan lebih dahulu kepada bank yang bersangkutan, karena ada bank yang meminta akta notaris atau penetapan pengadilan untuk nilai tertentu.
Bagaimana jika ada ahli waris yang tinggal di luar negeri?
Ahli waris tersebut tetap dicantumkan. Keterangannya dapat diberikan melalui kuasa yang dibuat di hadapan notaris setempat atau perwakilan RI. Dokumen dari luar negeri perlu dilegalisasi atau diberi apostille. Lihat layanan dokumen luar negeri.
Apa bedanya surat keterangan waris dengan penetapan pengadilan?
Surat keterangan waris dari notaris, BHP, atau kelurahan dibuat berdasarkan dokumen dan keterangan keluarga tanpa proses persidangan. Penetapan pengadilan dibuat hakim setelah pemeriksaan. Keduanya diakui untuk pendaftaran tanah; jika ada sengketa tentang siapa ahli warisnya, penyelesaiannya melalui pengadilan.
Susunan ahli waris setiap keluarga berbeda. Bila Anda memerlukan penjelasan atas dokumen waris keluarga Anda, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.