Pertanahan & Properti
APHT dan SKMHT: Hak Tanggungan saat Mengambil KPRSaat mengambil KPR, rumah dijaminkan dengan hak tanggungan melalui APHT di hadapan PPAT, atau lebih dahulu dengan SKMHT. Ini artinya bagi debitor, alurnya, dan roya setelah lunas.Membagi Tanah Warisan dengan APHBAPHB adalah akta PPAT untuk membagi tanah yang dimiliki bersama, misalnya tanah warisan, menjadi milik ahli waris tertentu. Ini alurnya, pilihan jalurnya, pajaknya, dan dokumennya.PPJB dan AJB: Bedanya dan Kapan Masing-masing DipakaiPPJB adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat penjual dan pembeli, sedangkan AJB adalah akta PPAT yang menjadi dasar balik nama. Ini bedanya, risikonya, dan kapan PPJB dipakai.Sertifikat Tanah Elektronik: Apa yang Berubah bagi PemilikSertifikat tanah elektronik menggantikan sertifikat kertas saat ada layanan pendaftaran tanah, sementara sertifikat kertas tetap berlaku. Ini yang berubah bagi pemilik, pembeli, dan ahli waris.Syarat dan Alur AJB Tanah dan Bangunan, Termasuk PajaknyaApa saja syarat AJB, dokumen penjual dan pembeli, cara menghitung PPh dan BPHTB, serta tahapan dari pengecekan sertifikat sampai balik nama di Kantor Pertanahan.