Pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang atau lebih yang memisahkan sebagian kekayaannya sebagai kekayaan awal, dengan akta notaris berbahasa Indonesia, lalu disahkan oleh Menteri Hukum. Perkumpulan didirikan oleh sekumpulan orang yang menjadi anggotanya, juga dengan akta notaris dan pengesahan Menteri. Keduanya nirlaba; perbedaan pokoknya, yayasan bertumpu pada kekayaan dan tidak mempunyai anggota, sedangkan perkumpulan bertumpu pada anggota.
Perbedaan yayasan dan perkumpulan
| Yayasan | Perkumpulan | |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU 16/2001 jo. UU 28/2004; PP 63/2008 jo. PP 2/2013 | Staatsblad 1870 Nomor 64; UU 17/2013 tentang Ormas; Permenkum 18/2025 |
| Hakikat | Kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan; tidak mempunyai anggota | Kumpulan orang dengan maksud dan tujuan yang sama, untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya |
| Pendiri | Satu orang atau lebih, perseorangan atau badan hukum | Sekumpulan orang; untuk ormas, paling sedikit tiga WNI |
| Kekayaan awal | Paling sedikit Rp10 juta; Rp100 juta bila ada pendiri asing | Tidak ada angka minimum; sumber pendanaan dicantumkan |
| Organ | Pembina, pengurus, pengawas | Rapat anggota, pengurus, pengawas |
| Pemegang keputusan tertinggi | Pembina | Rapat anggota |
| Nama | Diawali kata "Yayasan" | Huruf latin, paling sedikit tiga kata |
| Batas pengajuan pengesahan | 10 hari sejak akta | 30 hari kalender sejak akta |
Bentuk yang sesuai bergantung pada siapa yang akan mengendalikan lembaga. Bila kegiatan dijalankan dari dana yang disisihkan pendiri dan diarahkan oleh sekelompok kecil pembina, yayasan lebih lazim. Bila lembaga dimiliki bersama oleh anggota yang memilih pengurusnya, misalnya asosiasi profesi atau komunitas, perkumpulan lebih sesuai. Bila tujuannya mencari dan membagikan keuntungan, bentuk yang tepat adalah badan usaha seperti PT; lihat syarat dan alur mendirikan PT.
Syarat pendirian yayasan
- Pendiri satu orang atau lebih, perseorangan atau badan hukum, yang memisahkan sebagian kekayaannya (Pasal 9 UU Yayasan). Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat; tentang wasiat, lihat membuat wasiat di hadapan notaris.
- Akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Kekayaan awal paling sedikit Rp10 juta bila didirikan oleh orang Indonesia, atau Rp100 juta bila didirikan oleh orang asing atau orang asing bersama orang Indonesia (Pasal 6 PP 63/2008), disertai surat pernyataan pendiri tentang keabsahan kekayaan tersebut.
- Nama diawali kata "Yayasan" dan belum dipakai secara sah oleh yayasan lain (Pasal 15). Nama yang disetujui berlaku 60 hari (Pasal 8 Permenkumham 2/2016).
- Organ: pembina, pengurus (sekurang-kurangnya ketua, sekretaris, dan bendahara, dengan masa jabatan lima tahun), dan pengawas (Pasal 32 dan 44). Anggota satu organ tidak boleh merangkap di organ lain (Pasal 29, 31, dan 40).
- Pengesahan: yayasan berbadan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri. Notaris wajib mengajukan permohonan paling lambat 10 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 11 UU Yayasan sebagaimana diubah). Perbuatan pengurus atas nama yayasan sebelum pengesahan menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng (Pasal 13A).
Syarat pendirian perkumpulan
- Akta pendirian notaris yang memuat anggaran dasar.
- Nama (Pasal 5 Permenkum 18/2025): huruf latin, paling sedikit tiga kata, tanpa tanda baca atau simbol, tidak sama atau mirip dengan nama perkumpulan, yayasan, atau ormas terdaftar, dan tidak hanya berisi maksud dan tujuan. Kata seperti "asosiasi", "ikatan", "persatuan", atau "perhimpunan" boleh dipakai, tetapi bukan sebagai pembeda dari nama yang sudah ada. Nama yang disetujui berlaku 60 hari kalender.
- Pengesahan diajukan notaris paling lama 30 hari kalender sejak akta ditandatangani, diverifikasi dalam 14 hari kerja, dan keputusan Menteri diterbitkan secara elektronik (Pasal 13 sampai 15).
- Organ: rapat anggota atau sebutan lain, pengurus, dan pengawas, serta data pemilik manfaat, dicantumkan dalam formulir pendirian.
Kegiatan usaha dan larangan membagikan hasil
Yayasan boleh mendirikan badan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuannya, dan boleh melakukan penyertaan modal paling banyak 25 persen dari seluruh kekayaannya (Pasal 7). Pembina, pengurus, dan pengawas tidak boleh merangkap sebagai direksi atau komisaris badan usaha tersebut.
Kekayaan yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, termasuk dalam bentuk gaji atau honorarium (Pasal 5). Pengecualiannya, anggaran dasar dapat menentukan bahwa pengurus menerima gaji bila ia bukan pendiri, tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, atau pengawas, dan menjalankan kepengurusan secara langsung dan penuh.
Yayasan yang menerima bantuan paling sedikit Rp500 juta dalam satu tahun buku, atau berkekayaan Rp20 miliar atau lebih di luar wakaf, wajib mengaudit laporan keuangannya dan mengumumkan ikhtisarnya di surat kabar (Pasal 52).
Perkumpulan juga bersifat nirlaba dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Alur pendirian
- Menentukan bentuk, maksud dan tujuan, serta susunan organ.
- Pengajuan nama melalui sistem AHU oleh notaris.
- Penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris.
- Permohonan pengesahan: yayasan paling lambat 10 hari, perkumpulan paling lama 30 hari kalender sejak akta.
- Penerbitan keputusan Menteri; akta pendirian yayasan yang disahkan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (Pasal 24).
- NPWP, rekening atas nama lembaga, dan izin kegiatan sesuai bidangnya, misalnya pendidikan atau kesejahteraan sosial.
Dokumen yang perlu disiapkan
Yayasan (Pasal 13 Permenkumham 2/2016)
- identitas pendiri serta calon pembina, pengurus, dan pengawas (KTP-el dan NPWP; paspor bagi warga negara asing)
- bukti setor atau keterangan bank, atau pernyataan tertulis pendiri tentang nilai kekayaan awal
- surat pernyataan pendiri tentang keabsahan kekayaan awal
- surat pernyataan tempat kedudukan dan alamat, ditandatangani pengurus dan diketahui lurah atau kepala desa
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara
- surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP
- bila ada pendiri asing atau badan hukum asing: surat rekomendasi dari kementerian luar negeri atau instansi terkait
Perkumpulan (Pasal 12 Permenkum 18/2025)
- identitas pendiri dan anggota organ
- surat keterangan domisili atau pernyataan tempat kedudukan yang diketahui lurah atau kepala desa
- daftar anggota yang mempunyai hak suara
- sumber pendanaan dan program kerja
- notula rapat pendirian
- surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara
- surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 (pengesahan dan perubahan yayasan)
- Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah yayasan boleh menjalankan usaha?
Boleh, melalui badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan, atau melalui penyertaan modal paling banyak 25 persen dari kekayaannya. Hasilnya digunakan untuk tujuan yayasan, bukan dibagikan kepada organ.
Bolehkah pengurus yayasan menerima gaji?
Boleh bila anggaran dasar mengaturnya dan pengurus tersebut bukan pendiri, tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina, atau pengawas, serta bekerja secara langsung dan penuh. Besarnya ditetapkan pembina sesuai kemampuan yayasan.
Bolehkah warga negara asing mendirikan yayasan?
Boleh, dengan kekayaan awal paling sedikit Rp100 juta dan rekomendasi dari kementerian luar negeri atau instansi terkait.
Apakah perkumpulan harus berbadan hukum?
Tidak harus. Status badan hukum memisahkan kekayaan perkumpulan dari kekayaan anggotanya dan memungkinkan perkumpulan bertindak atas namanya sendiri.
Setiap lembaga memiliki tujuan dan susunan yang berbeda. Bila Anda ingin membahas rencana pendirian yayasan atau perkumpulan, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.