Pendirian PT PMA (penanaman modal asing) mengikuti syarat PT biasa, ditambah tiga ketentuan khusus: bidang usahanya harus terbuka bagi modal asing, nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per kegiatan usaha per lokasi, dan modal ditempatkan serta disetornya paling sedikit Rp2,5 miliar. Angka modal disetor ini berlaku sejak Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mensyaratkan Rp10 miliar.
Apa itu PT PMA
Penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal). Begitu ada saham yang dimiliki orang atau badan usaha asing, sekecil apa pun porsinya, PT tersebut dikategorikan PMA (Pasal 23 Peraturan BKPM 5/2025).
Beberapa akibatnya:
- PT PMA diperlakukan sebagai usaha besar (Pasal 26 ayat (1)), sehingga tidak dapat mengambil kegiatan usaha yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan koperasi.
- Seperti PT lain, PT PMA didirikan oleh paling sedikit dua pemegang saham (Pasal 7 UU PT). Keduanya boleh asing bila bidang usahanya terbuka penuh.
- Kewarganegaraan investor perorangan ditentukan dari paspor yang dipakai saat pendirian; izin tinggal tetap di negara lain tidak dihitung (Pasal 23 ayat (13)).
Bidang usaha dan KBLI
Daftar bidang usaha penanaman modal saat ini diatur dalam Perpres 10/2021 sebagaimana diubah dengan Perpres 49/2021. Pada prinsipnya semua bidang usaha terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan pemerintah pusat. Sebagian bidang usaha memiliki persyaratan tertentu, misalnya batas kepemilikan asing, atau dialokasikan bagi usaha mikro, kecil, dan koperasi. Pemerintah sedang menyusun Perpres pengganti.
Setiap kegiatan usaha diidentifikasi dengan kode KBLI 5 digit. Sejak Peraturan BPS 7/2025, yang berlaku adalah KBLI 2025. Pemilihan kode berpengaruh langsung pada batas kepemilikan asing, tingkat risiko perizinan, dan cara menghitung nilai investasi.
Nilai investasi dan modal disetor PT PMA
| Ketentuan | Isi | Dasar (Peraturan BKPM 5/2025) |
|---|---|---|
| Nilai investasi | Lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, per KBLI 5 digit per lokasi proyek | Pasal 26 ayat (2) |
| Cara hitung khusus | Perdagangan besar dan jasa konstruksi per 4 digit awal KBLI; jasa makanan dan minuman per 2 digit awal KBLI per kabupaten/kota; industri per lini produksi | Pasal 26 ayat (3)-(4) |
| Termasuk tanah dan bangunan | Properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya | Pasal 26 ayat (5) |
| Modal ditempatkan dan disetor | Paling sedikit Rp2,5 miliar per PT, kecuali ditentukan lain | Pasal 26 ayat (9)-(10) |
| Modal tetap di rekening | Tidak dipindahkan dari rekening PT paling singkat 12 bulan, kecuali untuk membeli aset, membangun gedung, atau operasional | Pasal 27 |
Nilai investasi dan modal disetor adalah dua hal berbeda. Nilai investasi adalah rencana total belanja proyek, yang dapat dibiayai dari modal maupun sumber lain; modal disetor adalah setoran pemegang saham ke kas PT. Aturan umum UU PT tetap berlaku: paling sedikit 25 persen modal dasar harus ditempatkan dan disetor.
Bagi PT PMA yang sudah berdiri, Pasal 395 memuat ketentuan peralihan, misalnya untuk perubahan lokasi atau perpanjangan perizinan yang terbit sebelum aturan ini. Penurunan modal disetor tidak terjadi otomatis; bila dikehendaki, ia ditempuh melalui prosedur pengurangan modal yang dibahas dalam perubahan anggaran dasar PT.
Alur pendirian PT PMA
- Memeriksa bidang usaha: kode KBLI 2025, status keterbukaan bagi asing, tingkat risiko, dan kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
- Menyiapkan dokumen pemegang saham asing, termasuk legalisasi atau apostille dan terjemahan (lihat bagian dokumen).
- Pengajuan nama dan penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris, dalam bahasa Indonesia. Pihak asing dapat hadir sendiri atau diwakili kuasa.
- Pengesahan badan hukum melalui sistem AHU, sama seperti PT biasa; alurnya ada di syarat dan alur mendirikan PT.
- Pendaftaran di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan perizinan sesuai tingkat risiko (PP 28/2025), termasuk pernyataan mandiri bahwa modal disetor tidak dipindahkan selama 12 bulan.
- Penyetoran modal ke rekening PT; bukti setornya disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian (Pasal 4 PP 8/2021).
- Kewajiban berkala: Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah triwulan berakhir (Pasal 286), serta izin kerja dan izin tinggal bagi direksi atau tenaga kerja asing.
Larangan perjanjian pinjam nama (nominee)
Pasal 33 UU Penanaman Modal melarang penanam modal membuat perjanjian atau pernyataan bahwa kepemilikan saham dalam PT adalah untuk dan atas nama orang lain. Perjanjian semacam itu batal demi hukum. Susunan pemegang saham karena itu harus mencerminkan pemilik yang sebenarnya, dan pemilik manfaat dilaporkan apa adanya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Pemegang saham asing perorangan
- paspor yang masih berlaku
- alamat lengkap dan, bila ada, NPWP Indonesia
Pemegang saham badan usaha asing (Pasal 23 ayat (14))
- anggaran dasar (articles of association) dan bukti pendiriannya, yang dilegalisasi oleh otoritas apostille negara asal atau kantor perwakilan Republik Indonesia
- keputusan organ yang menyetujui penyertaan modal dan menunjuk wakil atau penerima kuasa
- identitas penanda tangan, dan data pemilik manfaat
- terjemahan bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah
Pemegang saham Indonesia
- KTP-el dan NPWP, atau anggaran dasar dan surat keputusan pengesahan bila berupa badan hukum
Untuk PT yang didirikan
- identitas calon direksi dan dewan komisaris
- surat kuasa, bila pihak asing tidak hadir sendiri, yang ditandatangani di hadapan notaris di negara asalnya lalu diapostille atau dilegalisasi
- bukti alamat, bukti setor modal, dan dokumen pemilik manfaat
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission)
- Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa modal minimum PT PMA saat ini?
Modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per PT, dan rencana nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan per kegiatan usaha per lokasi, kecuali peraturan sektoral menentukan lain.
Bolehkah PT PMA dimiliki 100 persen oleh pihak asing?
Boleh bila bidang usahanya terbuka penuh bagi modal asing. Bila ada batas kepemilikan, porsi sisanya dipegang pihak Indonesia.
Apakah warga negara asing boleh menjadi direktur?
Boleh, dengan izin kerja dan izin tinggal sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian. Beberapa jabatan tertentu tertutup bagi tenaga kerja asing.
Dokumen dari luar negeri harus diapostille?
Dokumen publik dari negara peserta Konvensi Apostille cukup diberi apostille di negara asalnya; dari negara lain, dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia. Arah sebaliknya dibahas di apostille untuk dokumen Indonesia.
Setiap rencana investasi memiliki struktur yang berbeda. Bila Anda ingin membahas rencana pendirian PT PMA, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.