Perjanjian pranikah, atau perjanjian kawin, adalah perjanjian tertulis antara calon suami dan calon istri, atau antara suami dan istri, yang terutama mengatur harta mereka selama perkawinan. Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian ini tidak harus dibuat sebelum menikah: ia dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung. Agar berlaku juga terhadap pihak ketiga, misalnya bank atau pembeli, perjanjian itu dibuat dengan akta notaris lalu dicatatkan.
Apa itu perjanjian kawin dan mengapa dibuat
Tanpa perjanjian, undang-undang yang menentukan susunan harta pasangan. Menurut Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Harta bawaan masing-masing, serta harta yang diterima sebagai hadiah atau warisan, tetap di bawah penguasaan masing-masing sepanjang tidak ditentukan lain. Atas harta bersama, suami atau istri bertindak dengan persetujuan pasangannya (Pasal 36).
Perjanjian kawin memungkinkan pasangan menentukan aturan lain. Alasan yang lazim:
- salah satu atau keduanya menjalankan usaha, dan risiko utang usaha tidak ingin menjangkau harta pasangan;
- masing-masing ingin dapat menjual atau menjaminkan hartanya sendiri tanpa persetujuan pasangan;
- ada anak dari perkawinan sebelumnya, atau harta keluarga yang ingin tetap berada di garis keluarga asalnya;
- perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Perjanjian kawin bukan tanda saling curiga. Ia membuat aturan harta jelas sejak awal, sehingga kedua pihak, dan pihak luar, tahu harta mana milik siapa.
Pranikah atau pascanikah: yang berubah setelah Putusan MK 69/2015
Sebelumnya, Pasal 29 UU Perkawinan dibaca bahwa perjanjian hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang dibacakan pada 27 Oktober 2016, memaknai ulang pasal itu:
- perjanjian dapat dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan, secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dan isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut;
- perjanjian berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian itu;
- selama perkawinan, perjanjian dapat diubah atau dicabut bila kedua pihak sepakat, asalkan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga.
Putusan ini berawal dari permohonan seorang WNI dalam perkawinan campuran, tetapi berlaku untuk semua pasangan, termasuk sesama WNI.
| Perjanjian pranikah | Perjanjian pascanikah | |
|---|---|---|
| Waktu dibuat | Sebelum atau saat perkawinan | Selama perkawinan berlangsung |
| Mulai berlaku | Sejak perkawinan dilangsungkan | Sejak perkawinan, atau tanggal lain yang diperjanjikan |
| Harta yang sudah ada | Belum ada harta bersama | Sudah ada harta bersama yang perlu didata dan ditentukan nasibnya |
| Pihak ketiga | Relatif sederhana | Perlu perhatian pada kreditur dan perjanjian yang sedang berjalan |
Pada perjanjian pascanikah, pertanyaan pokoknya adalah apa yang terjadi dengan harta bersama yang sudah terbentuk: dibagi, tetap bersama, atau sebagian dialihkan. Utang yang sudah ada kepada pihak ketiga tidak dapat dihindari lewat perjanjian ini, karena perubahan susunan harta tidak boleh merugikan pihak ketiga.
Apa yang dapat diatur dalam perjanjian pranikah
Perjanjian kawin terutama mengatur harta, tetapi Pasal 29 ayat (4) juga menyebut "perjanjian lainnya". Isi yang lazim:
- pemisahan harta secara penuh (tidak ada harta bersama sama sekali), atau sebagian, misalnya hanya penghasilan dan hasil usaha masing-masing yang terpisah;
- tanggung jawab atas utang yang dibawa ke dalam perkawinan atau yang timbul selama perkawinan;
- pengurusan harta masing-masing, termasuk kewenangan menjual atau menjaminkannya tanpa persetujuan pasangan;
- pembagian biaya rumah tangga dan biaya pendidikan anak.
Batasnya, perjanjian tidak dapat disahkan bila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan (Pasal 29 ayat (2)). Bagi pasangan Muslim, Pasal 48 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa pemisahan harta tidak boleh menghilangkan kewajiban suami memenuhi kebutuhan rumah tangga. Kewajiban orang tua terhadap anak juga tetap berlaku, apa pun isi perjanjiannya.
Perjanjian kawin dalam perkawinan campuran
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menganut asas nasionalitas: hak milik hanya dapat dipunyai WNI, dan hak guna bangunan hanya oleh WNI atau badan hukum Indonesia (Pasal 21 dan 36). Tanpa perjanjian pisah harta, tanah yang dibeli selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pasangan WNA ikut berhak atasnya. Pasal 21 ayat (3) UUPA mewajibkan orang asing yang memperoleh hak milik karena percampuran harta akibat perkawinan untuk melepaskannya dalam satu tahun; bila tidak, hak itu hapus dan tanahnya jatuh kepada negara.
Pasal 70 PP 18/2021 menegaskan bahwa WNI yang kawin dengan orang asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lain, asalkan hak itu bukan harta bersama, yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta yang dibuat dengan akta notaris. Bagi pasangan kawin campur, perjanjian ini karena itu biasanya disiapkan sebelum membeli tanah atau rumah. Alur pembeliannya dibahas dalam syarat dan alur AJB.
Cara membuat dan mencatatkan perjanjian kawin
- Pasangan membicarakan isi yang diinginkan, termasuk daftar harta dan utang masing-masing.
- Notaris memeriksa identitas dan status para pihak, menjelaskan akibat hukum setiap pilihan, dan menyusun rancangan akta.
- Kedua pihak hadir di hadapan notaris; akta dibacakan, lalu ditandatangani. Bila salah satu pihak tidak memahami bahasa Indonesia, isi akta diterjemahkan atau dijelaskan kepadanya, bila perlu oleh penerjemah resmi (Pasal 43 UUJN).
- Akta dicatatkan:; pasangan Muslim: Kepala KUA Kecamatan (atau Pegawai Pencatat Nikah di luar negeri) mencantumkannya pada kolom perjanjian perkawinan di Akta Nikah dan Buku Nikah, dengan menulis nomor akta, nama notaris, dan tanggalnya (Pasal 40 Permenag 22/2024);; pasangan non-Muslim: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.
Untuk perjanjian pranikah, akta ditandatangani sebelum perkawinan, lalu ditunjukkan saat perkawinan dicatat. Pencatatan penting: tanpanya, pihak ketiga dapat memperlakukan harta pasangan sebagai harta bersama. Bila perkawinan dicatat di luar negeri, cara pencatatannya berbeda.
Dokumen yang perlu disiapkan
Kedua pihak
- KTP-el; bagi WNA, paspor dan izin tinggal (KITAS atau KITAP)
- Kartu Keluarga
- untuk perjanjian pascanikah: buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- daftar harta dan utang masing-masing, beserta bukti kepemilikan (sertifikat tanah, BPKB, rekening, saham), terutama untuk perjanjian pascanikah
Untuk pencatatan di Dukcapil (pasangan non-Muslim)
- fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
- salinan akta perjanjian perkawinan yang dilegalisasi, dengan menunjukkan aslinya
- kutipan akta perkawinan
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 29, 35, dan 36
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 21 dan 36
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pasal 70
- Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 39 dan 40
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 45 sampai 52
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, Pasal 43
- Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017, mengenai pencatatan perjanjian perkawinan
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perjanjian pranikah harus dibuat di hadapan notaris?
UU Perkawinan menyebut perjanjian disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Dalam praktik pencatatan, KUA mensyaratkan perjanjian dibuat di hadapan notaris (Pasal 39 Permenag 22/2024), dan Dukcapil meminta akta notaris. Bagi pasangan kawin campur yang ingin memiliki tanah, PP 18/2021 mensyaratkan akta notaris.
Bisakah perjanjian kawin dibuat setelah bertahun-tahun menikah?
Bisa. Sejak Putusan MK 69/PUU-XIII/2015, perjanjian dapat dibuat selama perkawinan berlangsung. Perjanjian itu tidak boleh merugikan pihak ketiga, misalnya kreditur yang piutangnya sudah ada.
Apakah perjanjian kawin dapat diubah atau dibatalkan?
Dapat, bila kedua pihak sepakat dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Perubahannya juga dibuat dengan akta notaris dan dicatatkan kembali.
Apakah perjanjian kawin mengatur warisan?
Tidak secara langsung. Perjanjian kawin menentukan harta mana milik masing-masing, sehingga memengaruhi apa yang menjadi harta peninggalan. Pembagian warisan tetap mengikuti hukum waris yang berlaku bagi pewaris. Untuk mengatur kehendak setelah meninggal, lihat membuat wasiat di hadapan notaris.
Setiap pasangan memiliki keadaan yang berbeda. Bila Anda ingin membicarakan rancangan perjanjian kawin Anda, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.