Langsung ke isi

Badan Usaha & Korporasi

Perubahan Anggaran Dasar PT: Persetujuan atau Pemberitahuan

Perubahan anggaran dasar PT ditetapkan RUPS, dimuat dalam akta notaris, lalu dimohonkan persetujuan atau cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dalam 30 hari.

Kantor Notaris & PPAT Prita Miranti Suyudi5 menit baca

Perubahan anggaran dasar PT ditetapkan oleh RUPS dan dimuat dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Setelah itu ada dua jalur: tujuh jenis perubahan tertentu harus mendapat persetujuan Menteri Hukum, sedangkan perubahan lainnya cukup diberitahukan. Keduanya diajukan melalui notaris paling lambat 30 hari sejak tanggal akta. Perubahan data, seperti pergantian direksi atau pemegang saham, juga dituangkan dalam akta notaris dan diberitahukan.

Perubahan anggaran dasar PT yang memerlukan persetujuan Menteri

Menurut Pasal 21 ayat (2) UU PT dan Pasal 8 ayat (3) Permenkum 49/2025, persetujuan Menteri diperlukan untuk perubahan:

  • nama PT;
  • tempat kedudukan PT (kota atau kabupaten);
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • jangka waktu berdirinya PT;
  • besarnya modal dasar;
  • pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
  • status PT tertutup menjadi PT terbuka, atau sebaliknya.

Perubahan ini baru berlaku sejak tanggal keputusan Menteri tentang persetujuannya diterbitkan (Pasal 23 ayat (1)).

Perubahan yang cukup diberitahukan

Perubahan anggaran dasar lainnya cukup diberitahukan kepada Menteri (Pasal 21 ayat (3)), misalnya penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar, perubahan ketentuan tentang masa jabatan direksi, atau tata cara RUPS. Perubahan ini berlaku sejak surat penerimaan pemberitahuan diterbitkan (Pasal 23 ayat (2)).

Perubahan data perseroan juga diberitahukan (Pasal 8 ayat (5) Permenkum 49/2025), yaitu:

  • susunan pemegang saham karena pengalihan saham atau perubahan jumlah saham;
  • susunan atau pengangkatan kembali direksi dan dewan komisaris;
  • penggabungan, pengambilalihan, atau pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
  • pembubaran dan berakhirnya status badan hukum;
  • perubahan nama pemegang saham karena ganti nama;
  • perubahan alamat lengkap PT.
JenisContohJalurBerlaku sejak
Anggaran dasar tertentuNama, kedudukan, kegiatan usaha, modal dasarPersetujuanKeputusan Menteri
Anggaran dasar lainnyaTambah modal disetor dalam batas modal dasarPemberitahuanSurat penerimaan pemberitahuan
Data perseroanGanti direksi, jual beli saham, pindah alamat dalam kota yang samaPemberitahuanSesuai keputusan atau transaksinya, lalu dicatat dalam daftar perseroan

Alur dan batas waktu

  1. Pemanggilan RUPS yang mencantumkan dengan jelas acara perubahan anggaran dasar (Pasal 19 ayat (2)).
  2. Keputusan RUPS dengan kuorum dan suara yang disyaratkan, umumnya dua pertiga untuk perubahan anggaran dasar (Pasal 88). Kuorum lain dan keputusan sirkuler dibahas dalam RUPS dan akta notaris.
  3. Akta notaris. Bila keputusan tidak dibuat dalam akta berita acara rapat oleh notaris, keputusan harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak RUPS (Pasal 21 ayat (5) dan (6)).
  4. Pengajuan ke Menteri melalui notaris secara elektronik, paling lambat 30 hari sejak tanggal akta. Lewat dari itu, permohonan tidak dapat diajukan lagi (Pasal 21 ayat (7)-(9) UU PT; Pasal 9 ayat (6)-(7) Permenkum 49/2025). Untuk pergantian direksi dan komisaris, batasnya 30 hari sejak keputusan RUPS (Pasal 94 ayat (7) dan 111 ayat (7)).
  5. Pemeriksaan paling lama 14 hari kerja. Bila ada kekurangan, permohonan dikembalikan dan notaris melengkapinya dalam 7 hari; bila tidak, permohonan ditolak dan dapat diajukan kembali (Pasal 13 dan 14 Permenkum 49/2025).
  6. Keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan diterbitkan secara elektronik (Pasal 15).
  7. Penyesuaian data di OSS bila perubahan menyangkut kegiatan usaha, modal, alamat, atau pengurus.

Hal-hal yang perlu perhatian khusus

Kegiatan usaha dan KBLI 2025

Dengan berlakunya KBLI 2025, penyesuaian yang hanya berupa pergantian kode dilakukan otomatis oleh sistem. Bila PT menambah atau mengubah substansi kegiatan usahanya, perubahan maksud dan tujuan tetap ditempuh melalui perubahan anggaran dasar dengan persetujuan Menteri.

Pengurangan modal

Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan menarik kembali saham atau menurunkan nilai nominal saham (Pasal 47). Direksi wajib mengumumkan keputusan RUPS kepada kreditor dalam surat kabar paling lambat 7 hari sejak RUPS. Kreditor dapat mengajukan keberatan dalam 60 hari (Pasal 44 dan 45). Persetujuan Menteri diberikan setelah tidak ada keberatan, keberatan telah diselesaikan, atau gugatan kreditor ditolak (Pasal 46).

Pindah kedudukan dan pindah alamat

Pindah ke kota atau kabupaten lain adalah perubahan tempat kedudukan dan memerlukan persetujuan. Pindah alamat dalam kota yang sama adalah perubahan data. Keduanya memerlukan surat keterangan alamat dari pengelola gedung atau instansi berwenang.

Pengalihan saham

Pengalihan saham dilakukan dengan akta pemindahan hak (Pasal 56). Anggaran dasar dapat mensyaratkan penawaran lebih dahulu kepada pemegang saham lain atau persetujuan organ PT (Pasal 57), sehingga ketentuan itu perlu diperiksa sebelum transaksi.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • akta pendirian dan seluruh perubahan anggaran dasar, beserta keputusan dan penerimaan pemberitahuan dari Menteri
  • bukti pemanggilan, risalah RUPS atau keputusan sirkuler
  • NPWP PT dan bukti penerimaan SPT Tahunan, kecuali NPWP terbit kurang dari satu tahun
  • untuk perubahan nama: persetujuan pemakaian nama baru
  • untuk perubahan kedudukan atau alamat: surat keterangan alamat
  • untuk perubahan modal: bukti setor atau neraca, dan bukti pengumuman surat kabar bila modal dikurangi
  • untuk kegiatan usaha tertentu: rekomendasi kementerian atau lembaga terkait
  • untuk pengalihan saham: akta pemindahan hak atas saham
  • dokumen pemilik manfaat

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 19 sampai 23, 42, 44 sampai 47, 56, 57, 88, 94, dan 111
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pergantian direktur termasuk perubahan anggaran dasar?

Tidak. Pergantian direksi atau komisaris adalah perubahan data perseroan. Keputusannya tetap dinyatakan dalam akta notaris dan diberitahukan kepada Menteri paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS.

Apa yang terjadi bila batas 30 hari terlewat?

Perubahan anggaran dasar tidak boleh lagi dinyatakan dalam akta notaris, dan permohonan tidak dapat diajukan. Umumnya ditempuh dengan mengadakan RUPS baru untuk mengambil keputusan yang sama.

Kapan perubahan mulai berlaku?

Perubahan yang memerlukan persetujuan berlaku sejak keputusan Menteri; perubahan yang diberitahukan berlaku sejak surat penerimaan pemberitahuan diterbitkan.

Apakah PT perorangan juga memakai jalur ini?

Tidak. PT perorangan mengubah datanya melalui Pernyataan Perubahan elektronik. Bila berubah menjadi PT biasa, perubahan dibuat dengan akta notaris; lihat PT perorangan atau PT biasa.

Setiap perubahan memiliki dokumen dan urutan yang berbeda. Bila Anda ingin membahas rencana perubahan PT Anda, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.