Langsung ke isi

Badan Usaha & Korporasi

Syarat dan Alur Mendirikan PT

Syarat pendirian PT biasa: dua pendiri, akta notaris, modal disetor 25 persen, dan pengesahan Menteri Hukum. Urutan langkah, dokumen, dan kewajiban awal setelah PT berdiri.

Kantor Notaris & PPAT Prita Miranti Suyudi6 menit baca

Syarat pendirian PT biasa (perseroan persekutuan modal) pada pokoknya ada empat: didirikan oleh paling sedikit dua orang, dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia, dengan modal dasar yang paling sedikit 25 persennya ditempatkan dan disetor, lalu disahkan oleh Menteri Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Setelah berbadan hukum, PT mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan usahanya melalui sistem OSS.

Syarat pendirian PT menurut undang-undang

Pendiri. PT didirikan oleh dua orang atau lebih (Pasal 7 ayat (1) UU PT). "Orang" di sini dapat berupa perseorangan atau badan hukum. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendirian. Bila hanya ada satu pendiri dan usahanya berskala mikro atau kecil, bentuk yang tersedia adalah PT perorangan; perbandingannya dibahas dalam PT perorangan atau PT biasa.

Akta notaris. Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain: identitas pendiri, anggota direksi dan dewan komisaris pertama, serta rincian saham yang diambil (Pasal 8). Pendiri dapat diwakili orang lain berdasarkan surat kuasa.

Nama. Nama harus didahului "PT", tidak sama atau sama pada pokoknya dengan nama PT lain, tidak hanya berupa maksud dan tujuan tanpa nama diri, dan tidak terdiri atas rangkaian huruf atau angka yang tidak membentuk kata (Pasal 16).

Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kegiatan usaha dirumuskan mengikuti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI 2025 kini menggantikan KBLI 2020; perizinan lama tetap berlaku, tetapi perubahan kegiatan usaha disesuaikan dengan kode baru.

Modal. Besarnya modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri (Pasal 32 UU PT dan Pasal 3 PP 8/2021). Paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti setor yang sah. Bukti setor itu disampaikan secara elektronik paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian (Pasal 4 PP 8/2021). Bidang usaha tertentu memiliki ketentuan modal minimum sendiri, misalnya PT dengan modal asing yang dibahas dalam mendirikan PT PMA.

Organ. Direksi dan dewan komisaris masing-masing paling sedikit satu orang. PT yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau berstatus terbuka wajib memiliki paling sedikit dua direktur dan dua komisaris (Pasal 92 dan 108).

Alur mendirikan PT

  1. Menyiapkan data. Pendiri menyepakati nama (sebaiknya beberapa alternatif), kegiatan usaha, modal dasar dan modal disetor, komposisi pemegang saham, susunan direksi dan dewan komisaris, serta alamat.
  2. Pengajuan nama. Nama diajukan secara elektronik melalui sistem AHU sebelum permohonan pengesahan (Pasal 9 ayat (2)). Menurut portal AHU, nama yang disetujui berlaku 60 hari sejak tanggal persetujuan.
  3. Penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris oleh para pendiri atau kuasanya.
  4. Penyetoran modal, misalnya ke rekening atas nama PT atau rekening bersama para pendiri, atau dengan surat pernyataan setor modal yang ditandatangani direksi, pendiri, dan komisaris (Pasal 6 Permenkum 49/2025).
  5. Permohonan pengesahan diajukan melalui notaris secara elektronik paling lambat 60 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 10 ayat (1) UU PT). Bila lewat, akta pendirian menjadi batal dan PT yang belum berbadan hukum bubar karena hukum (Pasal 10 ayat (9)). Surat keputusan pengesahan diterbitkan secara elektronik saat permohonan diterima (Pasal 7 Permenkum 49/2025).
  6. NPWP, NIB, dan perizinan. PT mendaftarkan diri di sistem OSS untuk memperoleh NIB. Izin tambahan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha sesuai PP 28/2025.

Setiap permohonan ke sistem AHU dikenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Dokumen yang perlu disiapkan

Pendiri perseorangan WNI

  • KTP-el dan NPWP
  • data kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat

Pendiri badan hukum

  • akta pendirian dan perubahan anggaran dasar terakhir beserta surat keputusan pengesahannya
  • persetujuan organ yang berwenang untuk ikut mendirikan PT, bila anggaran dasarnya mensyaratkan
  • identitas pengurus yang mewakili

Direksi dan dewan komisaris

  • KTP-el dan NPWP; bagi warga negara asing, paspor dan dokumen izin tinggal serta izin kerja yang sesuai

Untuk PT yang didirikan (Pasal 6 Permenkum 49/2025)

  • bukti setor modal
  • surat keterangan alamat dari pengelola gedung atau instansi berwenang, atau surat pernyataan alamat yang ditandatangani direksi, pendiri, dan komisaris
  • dokumen pemilik manfaat (beneficial owner): surat kuasa direksi kepada notaris, surat pernyataan direksi yang menyebut nama pemilik manfaat, dan surat persetujuan pemilik manfaat
  • surat pernyataan kesanggupan memperoleh NPWP
  • untuk bidang usaha tertentu, rekomendasi atau persetujuan instansi teknis

Setelah PT berdiri

Beberapa kewajiban berjalan sejak tahun pertama:

  • direksi mencatat daftar pemegang saham dan menjaga data pemilik manfaat tetap mutakhir;
  • RUPS tahunan diadakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan sejak Permenkum 49/2025 persetujuan RUPS atas laporan tahunan dimuat dalam akta notaris lalu disampaikan ke Menteri dalam 30 hari. Penjelasannya ada di RUPS dan akta notaris;
  • setiap perubahan nama, kegiatan usaha, modal, pengurus, atau pemegang saham mengikuti tata cara persetujuan atau pemberitahuan, dibahas dalam perubahan anggaran dasar PT.

Dasar hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa modal minimum untuk mendirikan PT?

Untuk PT biasa tanpa modal asing, undang-undang tidak lagi menetapkan angka minimum; modal dasar ditentukan pendiri, dan paling sedikit 25 persennya ditempatkan dan disetor. Angka minimum tetap berlaku untuk bidang usaha tertentu dan untuk PT PMA.

Kapan PT resmi menjadi badan hukum?

Setelah didaftarkan kepada Menteri dan memperoleh bukti pendaftarannya, yaitu surat keputusan pengesahan (Pasal 7 ayat (4) UU PT). Sebelum itu, perbuatan hukum atas nama PT hanya boleh dilakukan bersama-sama oleh semua direksi, pendiri, dan komisaris, yang bertanggung jawab secara tanggung renteng; perbuatan yang dilakukan pendiri sendiri baru mengikat PT setelah disetujui semua pemegang saham dalam RUPS pertama (Pasal 14).

Apakah suami dan istri dapat mendirikan PT berdua?

Dapat dipertimbangkan, tetapi tanpa perjanjian pisah harta, saham yang mereka peroleh pada dasarnya menjadi harta bersama, sehingga ada pandangan bahwa syarat dua pendiri tidak sungguh terpenuhi. Tentang pemisahan harta, lihat perjanjian kawin sebelum dan sesudah menikah.

Apakah warga negara asing boleh menjadi pemegang saham?

Boleh, tetapi PT dengan pemegang saham asing berstatus PT penanaman modal asing (PMA) dan tunduk pada ketentuan bidang usaha, nilai investasi, dan modal disetor yang lebih tinggi.

Setiap rencana usaha memiliki susunan yang berbeda. Bila Anda ingin membahas rancangan pendirian PT Anda, Anda dapat membuat janji temu dengan kantor kami.