Langsung ke isi

Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan

Akta yang dibuat di hadapan PPAT untuk memindahkan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Setelah ditandatangani, AJB didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar sertifikat beralih ke nama pembeli.

Kapan Anda membutuhkannya

  • Membeli rumah, ruko, atau tanahDari perorangan maupun badan usaha, untuk tanah di wilayah DKI Jakarta.
  • Membeli dengan KPRAJB ditandatangani bersama akta hak tanggungan (APHT) untuk bank.
  • Menjual tanah warisanSetelah ahli waris ditetapkan dan, bila perlu, hak bersama dibagi.
  • Menuntaskan PPJBKetika syarat dalam perjanjian pengikatan jual beli terpenuhi dan sertifikat siap.

Dokumen yang perlu disiapkan

Penjual
  • KTP & KK (juga pasangan)
  • Akta nikah, atau akta cerai / kematian
  • Persetujuan pasangan untuk harta bersama
  • NPWP
Pembeli
  • KTP & KK
  • NPWP
  • Akta nikah, bila sudah menikah
Objek
  • Sertifikat asli (SHM / SHGB)
  • Bukti lunas PBB
  • IMB atau PBG, bila ada

Alur

  1. Sertifikat diperiksa di Kantor Pertanahan.

  2. Pajak dibayar dan divalidasi: PPh oleh penjual, BPHTB oleh pembeli.

  3. AJB dibacakan dan ditandatangani di hadapan PPAT, dengan dua saksi.

  4. Peralihan hak didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

  5. Sertifikat atas nama pembeli diserahkan.

Pajak dan biaya negara

BiayaDibayarCara hitung
PPh finalPenjual2,5% dari nilai pengalihan (PP 34/2016)
BPHTBPembeliPaling tinggi 5% × (NPOP − NPOPTKP), sesuai Perda (UU 1/2022)
PNBP pendaftaranPembeliTarif Kantor Pertanahan

Honorarium PPAT mengikuti ketentuan honorarium Notaris dan PPAT, dan dijelaskan setelah dokumen Anda diperiksa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah AJB bisa ditandatangani tanpa kehadiran penjual?

Bisa, melalui kuasa. Kami memeriksa bentuk kuasanya sebelum penandatanganan; umumnya kuasa harus dibuat dengan akta notaris.

Berapa lama sampai sertifikat atas nama pembeli?

Bergantung pada Kantor Pertanahan setempat. Kami memberi perkiraan setelah sertifikat diperiksa.

Apa beda AJB dan PPJB?

PPJB adalah perjanjian pendahuluan selama syarat jual beli belum lengkap; AJB yang memindahkan haknya.