Langsung ke isi
Prita Suyudi
Notaris & PPAT
Profil
Wawasan
Forum
Kontak
Hubungi kami
EN
Prita Suyudi
Profil
Wawasan
Forum
Kontak
Hubungi kami
English
Beranda
/
Prosedur
Prosedur
Akta Jual Beli (AJB) tanah dan bangunan
Akta yang dibuat di hadapan PPAT untuk memindahkan hak atas tanah dan bangunan dari penjual kepada pembeli. Setelah ditandatangani, AJB didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar sertifikat beralih ke nama pembeli.